Artikel

ALUR PELAYANAN ADMINISTRASI DI KANTOR DESA SEKARDADI

16 Maret 2026  Administrator  83 Kali Dibaca  Berita Desa

Bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan, bisa mengajukan permohonan kepada kepala kewilayahan atau kelian banjar setempat. Siapkan berkas pendukung seperti fotocopy KTP atau Kartu Keluarga dan lainnya, kemudian berkas dibawa ke kantor desa. Dokumen kependudukan yang dimohonkan akan segera diterbitkan.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Media Sosial

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 539
    Kemarin : 661
    Total Pengunjung : 491,555
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.7
    Browser : Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Desa

 Komentar